Sesuai dengan acuan dari dokumen ANDAL & RPL-RKL Gedung Menara Kuningan, maka badan pengelola gedung P3SRS Menara Kuningan telah melakukan pemantauan dan pengelolaan kualitas udara di Gedung Menara Kuningan. Pengujian ini dilakukan pada periode semester I tahun 2019 yang dilakukan pada titik lokasi yang telah ditentukan dengan acuan pada dokumen RPL-RKL Gedung Menara Kuningan. Adapun parameter yang diukur berada dalam ruangan perkantoran sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 48 Tahun 2016 tentang standar keselamatan kerja perkantoran. Parameter yang diukur adalah Oksigen (O2), Karbon Monoksida (CO), dan Karbon Dioksia (CO2).
Hasil uji Lab yang dilakukan oleh PT Mitralab Buana dapat disimpulkan kualitas udara di Gedung Menara Kuningan tidak melebihi baku mutu/nilai ambang batas yang telah disyaratkan.
-HSE-